-
5
pages
-
Tagalog
-
Documents
Description
DRAFT AWAL DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR: KEP- /BL/2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT AUDIT INTERNAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan nilai dan memperbaiki kinarja operasional Emiten dan Perusahaan Publik serta meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola perusahaan, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan tentang pedoman pembentukan Unit Audit Internal; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT AUDIT ...
-
Publié par
-
Langue
Tagalog